Warning: ini_set() [function.ini-set]: A session is active. You cannot change the session module's ini settings at this time. in /home/bbstembi/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 88

Warning: ini_set() [function.ini-set]: A session is active. You cannot change the session module's ini settings at this time. in /home/bbstembi/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 91

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/bbstembi/public_html/libraries/joomla/session/session.php:88) in /home/bbstembi/public_html/libraries/joomla/session/session.php on line 410
Panduan Akademik
Home Panduan Akademik
Panduan Akademik PDF Cetak Email

4.1. Pengertian Dasar

STIE STEMBI Bandung dalam penyelenggaraan pendidikannya menggunakan sistem kredit semester. Dimana secara khusus penyelenggaran pendidikan atas dasar sistem kerdit semester memberikan peluang kepada mahasiswa untuk :

  • Mahasiswa yang pandai dan giat belajar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang lebih singkat
  • Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan kemampuan dan bakat serta minat mahasiswa
  • Menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu teknologi
  • Dapat digunakan sebagai sarana untuk mengevaluasi hasil studi mahasiswa sebaik-baiknya.

1. Semester

Semester merupakan satuan waktu erkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya satu program dalam satu jenjang pendidikan. Penyelengaraan program pendidikan dibagi kedalam kegiatan semesteran. Artinya, dalam upaya menyelesaikan satu jenjang lengkap, kegiatan belajar mahasiswa dibagi kedalam kegiatan semesteran, sehingga awal semester mahasiswa dapat merencanakan dan memutuskan tentang kegiatan-kegiatan belajar yang akan ditempuhnya pada semester yang bersangkutan.

Untuk program sarjana dan program diploma tiga kegiatan satu semester sama dengan satu minggu belajar dan diikuti dengan evaluasi pada tengah dan akhir semester. satu tahun akademik terdiri dari 3 semester yaitu semester ganjil, semester genap dan semester pendek.

2. Satuan Kredit Semester

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan waktu yang digunakan untuk menyatakan :

  1. Besarnya beban studi mahasiswa
  2. Besarnya pengakuan atas keberhasilan mahasiswa
  3. Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar

3. Beban Studi dan waktu Studi Kumulatif

  1. Beban studi semesteran adalah jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa pada suatu semesteran tertentu
  2. Beban studi kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh mahasiswa agar dapat dinyatakan telah menyelsaikan suatu program studi tertentu
Waktu studi kumulatif adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk menyelesaikan suatu program.
  1. Besarnya beban studi kumulatif dan waktu studi kumulatif maksimal bagi tiap program adalah sebagai berikut :

i. Program Diploma 1 sekurang-kurangnya 40 SKS dan paling lama 2 semesteran

ii. Program Diploma 3 sekurang-kurangnya 110 SKS (sebanyak-banyaknya 120 SKS) dan paling lama

10 semester

iii. Program sarjana sekuran-kurangnya 144 SKS (sebanyak-banyaknya 160 SKS) dan paling lama 14

semester

4. Harga Satu Satuan Kredit Semester Kegiatan Kuliah

Harga satu Satuan Kredit semester (1 SKS) kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut :

  1. Kalau prasarana dan sarana memungkinkan, diselenggarakan kelas parallel dengan jumlah mahasiswa tiap kelas tidak melebihi 50 orang.
  2. Jika bobot lebih dari 2 SKS, maka kegiatan terjadwal yang terjadwal yang diselenggarakan secara berkesinambungan sbaiknya tidak lebih dari 2 jam, setelah mahasiswa diberi berkesinambungan sebaiknya tidak lebih dari 2 jam, setelah mahasiswa diberi istirahat 5 - 10 menit, kegiatan tatap muka dapat dilanjutkan kembali
  3. Kegiatan akademik terstruktur tidak terjadwal harus diarahkan oleh dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan.

5. Harga satu Satuan Kredit Semester Kegiatan Seminar dan Kapita Selekta

Harga satu Satuan Kredit Semester(1 SKS) kegiatan seminar dan Kapita Selekta adalah sebagai berikut :

  1. 1 - 2 jam kegiatan terstruktu, yang direnccanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan, misalnya diskusi seminar, tudi kepustakaan, penelitian lapangan dan sebagainya.
  2. 1 - 2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca rujukan, menyiapkan penelitian, menulis skripsi atau laporan tugas akhir
  3. Untuk mempersingkat waktu mengingat waktu yang terbatas mahasiswa diharapkan menyiapkan usulan dan outlinenya-nya sebelum penelitian atau mata kuliah skripsi itu ditempuh.

6. Harga satu Satuan Kredit Semester Kegiatan Praktikum di Laboratorium

Harga satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) kegiatan praktikum di laboratorium ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 2 jam kerja terjadwal, diiringi dengan :

  • 1 - 2 jam kegiatan terstruktur, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan, misalnya penulisan laporan atau diskusi
  • 1 - 2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca rujukan , memperdalam materi dan menyiapkan tugas

7. Harga satu Satuan Kredit Semester Kerja Praktek

Harga satu Satuan Kredit Semester (1 SKS) kerja praktek ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 4 jam terjadwal tiap minggu selama satu semester, diiringi dengan :

  • 1 - 2 jam kegiatan terstruktur, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan, misalnya penulisan laporan atau diskusi
  • 1 - 2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca rujukan , memperdalam materi dan menyiapkan tugas

8. Harga satu Satuan Kredit Semester Kegiatan Penelitian, Penuliasan Skripsi dan sejenisnya

Harga satu Satuan Kredit Semester(1 SKS)kegiatan penelitian, penulisan skripsi dan sejenisnya setara dengan beban studi sekitar 4 jam terjadwal tiap minggu selama satu semester, diiringi dengan :

  • 1 - 2 jam kegiatan terstruktur, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar yang bersangkutan, misalnya diskusi seminar, studi kepustakaan, penelitan lapangan dan sebagainya.
  • 1 - 2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca rujukan , menyiapkan penelitian, menulis skripsi atau laporan tugas akhir

 

9. Evaluasi

Evaluasi keberhasilan usaha belajar mahasiswa dilaksanakan pada akhir semester, meliputi penilaian terhadap :

i. Ujian Tengah Semester(UTS)

ii. Ujian Akhir Semester (UAS)

iii. Ujian Praktikum

iv. Tugas yang ditetapkan( makalah, tugasm kuis)

v. Cara-cara evaluasi lain yang dibenarkan

Hasil tiap penilaian diatas berupa skormentah yang memnujukan persentase jumlah yang benar dari skor ideal(nilai tertentu dari nilai ideal tugas yang diberikan), masing-masing dengan kisaran 0 - 200 %. Skor akhir dari seluruh penilaian diperoleh dari jumlah sekor tiap penilaian setelah disesuaikan dengan bobotnya masing-masing.

Hasil penilaian tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan huruf mutu yang menunjukkan prestasi mahasiswa dalam suatu mata kuliah yang ditempuh. Huruf mutu tersebut digunakan untuk menentukan Indeks Prestasi kumulatif (IPK).

10. Jenis Mata KUiah

Jenis Mata kuliah yang ditawarkan

  1. Mata Kuliah Umum (MKU)

Adalah mata kuliah yang wajib dikuti oleh seluruh mahasiswa di STIE STEMBI Bandung. Tujuan pemberian MKU adalah terbentuknya lulusan yang memahami dasar keilmuan yang luas agar memiliki kepribadian yang mantap

2. Mata Kuliah Dasar keahlian (MKDK)

Adalah mata kuliah yang memberikan landasan pendmbentukan keahlian baik untuk pengembangan profesi maupun pengembangan ilmu, teknologi dan atau seni pengembangan

3. Mata Kuliah Keahlian (MKK)

Adalah mata kuliah yang diberikan untuk meningkatkan penguasaan metodolgi keilmuan, teknologi atau seni

4. Adalah mata kuliah yang diberikan untuk meluaskan wawasan baik dalam pengembangan ilmu maupun profesi

11. Berkas Akademik

Dalam penyelenggaran administrasi akademik digunakan beberapa berkan berupa kartu dan daftar, antara lain :

1. Kartu Rencana Studi (KRS)

  • Diambil para biro keuangan setelah memperlihatkan bukti pembayaran
  • Berisi daftar mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa dalam semester berjalan
  • Diisi oleh mahaiswa dan disetujui oleh Dosen wali degan membubuhkan tandatangan
  • Diserahkan pada biro akademik untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar tandatangan sebagai dasar pembuatan Daftar Hadir Mahasiswa dan Kartu Ujian
  • Apabia mahasiswa ingin melakukan perubahan dalam batas waktu yang ditetapkan, KRS dapat diambil kembali di biro akademik Perubahab KRS harus mendapat persetujuan Dosen Wali yang selanjutnya diserahkan kembali KRS kepada akademik

2. Kartu Hasil Studi (KHS)

  • Berisi nilai akhir semua mata kuliah yang telah ditempuh mahasiswa
  • Mahasiswa memperoleh KHS paling lama 1 bulan setelah nilai akhir diperoleh . Perhitungan dan pencetakan KHS menggunakan alat bantu komputer yang dilakukan oleh staf biro akademik
  • KHS dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mengisi KRS semester berikutnya

3. Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD)

  • Berisi Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang mengikuti mata kuliah yang bersangkutan
  • Berisi uraian secara garis besar mengenai materi yang disampaikan oleh dosen pengasuh
  • Ditandatangani oleh mahasiswa pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung serta oleh dosen pengasuh mata kuliah atau asisten pada akhir kegiatan

4.2 Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Kegiatan belajar mengajar dapat mengikuti apabila :
  • Mahasiswa memilki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester berjalan
  • Mengisi KRS semester berjalan yang telah disahkan oleh biro akademik
2. Pada saat mengikuti kegiatan belajar mengajar mahasiswa harus menandatangani Daftar Hadir Mahasiswa yang harus diperiksa oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan.

4.3 Penulisan Laporan Tugas Akhir dan Skripsi

A. Penulisan Laporan Tugas Akhir

Pada akhir studi program Diploma 3 diwajibkan menyusun Laporan Tugas Akhir (TA). Sasaran TA tertuang dalam tujuan masing-masing jurusan dan penyusunannya diatur berdasarkan pedoman penyusunan laporan Tugas Akhir STIE STEMBI Bandung. Adapun ketentuan yang harus diikuti oleh mahasiswanya untuk menyusun laporan tugas akhir.

  1. Persyaratan melakukan tugas akhir
  • Lulus semua mata kuliah wajib sesuai dengan kurikulum yang berlaku saat itu pada jurusan/program studi masing-masing, minimal 96 SKS
  • Indeks pretasi kumulatif > 2,00
  • Nilai D tidak lebih dari 6 SKS
2. Prosedur melakukan tugas akhir
  • Membayar uang tugas akhir
  • Mengajukan proposal atauusulan tugas akhir
  • Mengisi formulir pengajuan dosen pembimbiing
  • Penentuan dosen pembimbing selanjutnya ditentukan oleh lembaga
  • Mahasiswa melakukan tugas akhir dibawah bimbingan dosen pembimbing
  • Apabila laporan akhir tidak dapat diselesaikan dalam satu semester berikutnya

- Mahasiswa masih diperkenankan menyelesaikan pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali dalam KRS

- Pada akhir semester bersangkutan laporan tugas akhir tidak diberi huruf mutu, sehingga tidak digunakan untk menghitung IP atau IPK.

  • Apabila laporan tugas akhirtidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut -turut, maka :

- Tugas akhir diberi huruf E

- Mahasiswa diharuskan menempuh kembali tugas akhir dengan topik yang berbeda

3. Sidang Tugas Akhir

  • Sudah lulus semua mata kuliah wajib sesuai dengan kurikulum jurusan masing-masing
  • IPK minimal 2,00, nilai D tidak lebih dari 6 SKS dan tidak memiliki nilai E
  • Disetujui oleh dosen pembimbing
  • Mengisi formulir pengajuan sidang tugas akhir

4. Penilaian Tugas Akhir

Penilaian tugas akhir dilakukan terhadap isi, metodologi, sistematik, bahasa dan penyajiaanya. Tugas akhir dipertahankan dalam sidang akhir dalam sidang akhir penilaian deiberikan terhadap penguasaan isi, kemampuan mempertahankan tugas akhir dengan menggunakan bahasa indonesia serta penggunaan bahasa dalam studi yang bersangkutan secara baik dan benar. Tim penilai terdiri dari 2 orang didampingi oleh dosen pembimbing.

B. Penulisan Skripsi

Untuk mengakhiri studi pada program sarjana mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan skripsi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Persyaratan melakukan skripsi
  • Lulus semua mata kuliah wajib sesuai dengan kurikulum yang berlaku saat itu pada jurusan/program studi masing-masing, minimal 126 SKS
  • Indeks prestasi kumulatif > 2,00
  • Nilai D tidak lebih dari 6 SKS

2. Prosedur melakukan skripsi

  • Membayar uang skripsi
  • Mengajukan proposal atau usul penelitian
  • Mengisi formulir pengajuan dosen pembimbing yang terdiri dari pembimbing I dan PEmbimbing II
  • Penentuan dosen pembimbing selanjutnya ditentukan oleh lembaga
  • Mahasiswa melakukan penyusunan skripsi dibawah bimbingan dosen pembimbing
  • Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam satu semeser, maka:

- Mahasiswa masih diperkenankan menyelesaikan pada program semester dengan mencatumkan kembali dalam KRS

- Pada akhir semester bersangkutan skripsi tidak diberi huruf mutu, sehingga tidak digunakan untuk -menghitung IP atau IPK.

  • Apabila laporan tugas akhir tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :

- Skripsi diberi huruf E

- Mahasiswa diharuskan menempuh kembali skripsi dengan topik yang berbeda

  • Huruf mata tugas akhir sekurang-kurangnya B

3. Sidang Skripsi

  • Sudah lulus semua mata kuliah wajib sesuai dengan kurikulum jurusan masing-masing
  • IPK minimal 2,00, nilai D tidak lebih dari 6 SKS dan tidak memiliki nilai nilai E
  • Disetujui oleh dosen pembimbing
  • Mengisi formulir pengajuan skripsi

4. Penilaian Skripsi

Penilaian skripsi dilakukan terhadap isi, metodologi, sistematik, bahasa dan penyajiaanya. Skripsi dipertahankan dalam sidang akhir. Dalam sidang akhir penilaian diberikan terhadap penguasaan isi, kemampuan mempertahankan skripsi secara ilmiah dengan menggunakan bahasa indonesia serta penggunaan bahasa dalam studi yang bersangkutan secara baik dan benar. Tim penguji sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 orang didampingi oleh dosen pembimbing.

4.4. PRedikat Kelulusan Program S - 1 & D - 3

 

 

 

4.5. Bimbingan Akademik

Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, jurusan /program studi menetapkan dosen wali yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatanakademik selama menempuh studi. Jumlah mahaiswa yang dibimbing oleh dosen wali disesuaikan dengan kemampuan jurusa/ program studi. Secara ideal setiap dosen wali membimbing kurang lebih 20 mahasiswa. Adapun tugas dosen wali adalah :

  1. Pada dasrnya tiap tenaga pengajar tetap dapat menjadi dosen wali yang membimbing mahasisw.
  2. Dosen wali tetap berhubungan dengan mahasiswa secara periodik untuk memantau perkembangan studinya misalnya tiapawal, pertengahan dan akhir semester.
  3. Membantu mahasiswa menyusun rencana studi
  4. Memberi pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya dapat menetukan beban studi dan jenis mata kuliah yang akan ditempuh disesuaikan dengan IPK yang diperoleh dari semester sebelumnya.
  5. Melakukan pemantauan terhadapa kemajuan studi mahasiswa yang didibimbingnya
  6. Pada awal semester I dosen wali mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk membicarakan rencana studi keseluruhan program yang ditempu. Hal-hal yang dibicarakan adalah :
  • Perkiaraan jumlah semester yang akan ditempuh mahasiswa untuk menyelsaikan keseluruhan program
  • Mata kuliah mana yang akan ditempuh dengan memperhatikan :

- Mata kuliah merupakan prasyarat bagi mata kuliah berikutnya

- Mata kuliah yang hanya disajikanpada salah satu semester ( ganjil atau genap saja) atau disajikan pada setiap semester

- Bobot SKS mata kuliah, dengan pengertian bahwa makin besar bobot SKS nya akan semakin berat

- Bentuk kuliah yang berbeda (kuliah dan Praktik) yang jumlah jam kegiatan belajarnya tidak sama

- Persyaratan minimal kehadiran 100% pada praktikum laboratorium dan 75% pada kuliah

- Beban studi semesteran, karena jika terlalu banyak bisa menyebabkan IP rendah yang dapat menurunkan IPK, hal ini akan menentkan beban studi semesteran yang akan diambil pada semester berikutnya

- Mata kuliah pilihan yang tersedia

7. Setelah membicarakan rencana studi keseluruhan program, dilanjutkan dengan rencana studi semester I. Pada dasarnya untuk semester I tiap mahasiswa diberi kesempatan yang sama yaitu 18 SKS, yang merupakan beban normal untuk setiap semester.

8. Pengisian KRS pada semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali. Dosen Wali memberi pertimbangan dan sarana untuk pengamblian beban studi semesteran berdasarkan IPK akhir semester sebagai pedoman, disampin memperbaiki rencana studi keseluruhan program bersama mahasiswa

9. Dosen wali wajib memperhatikan jumlah hruf mutu D yang diperoleh mahasiswa agar tidak melampaui ketentuan yang berlaku pada akhir keseluruhan proram(tidak lebih dari 6 SKS)

10. Sampai batas-batas tertentu kesulitan tpribadi dapat ditampung dosen wali, tetapi apabila tidak dapat diselesaikan, disarankan untuk dirujuk kebagian kemahasiswaan

11. Dalam hal dosen wali tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama, maka pimpinan fakultas wajib menunjuk penggantinya.

4.6. Bimbingan dan Konseling

Penangan terhadap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non akademis, dilalkukan oleh staf pada bagian kemahasiswaa.

  1. Pembinaan konseling/bimbingan dilkukan oleh sekretaris Ketua bekerja sama dengan Biro Akademik Bagian Kemahasiswaan
  2. Bimbingan konseling ini melayani :
  • Pemeriksaan psikologi untuk dapat mengetahui kemampuan studi mahasiswa
  • Pemeriksaan psikologi terhadap mahasiswa yang terkena ancaman dikeluarkan
  • Konseling masalah pribadi

Prosedur pelayananbimbingan dan konseling adalah sebagai berikut :

  1. mendatangi sendiri biro akademik bagian kemahasiswaan atau atas anjuran dosen wali
  2. apabila berdasrkan anjuran biro akademik bagian kemahasiswaan, mahasiswa perlu menindak lanjuti konseling tersebut kepada tenaga progesional, maka mahasiswa akan mendapat surat rujukan untuk diteruskan pada dosen wali

 

 

 

 

 

 

 

 

Yahoo Messenger

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini7
mod_vvisit_counterKemarin47
mod_vvisit_counterMinggu ini184
mod_vvisit_counterMinggu lalu299
mod_vvisit_counterBulan ini362
mod_vvisit_counterBulan kemarin1494
mod_vvisit_counterSetiap hari16482

Online (20 minutes ago): 6
Your IP: 38.107.191.82
,
Today: Sep 09, 2010

Valid XHTML and CSS.